Jumat 09 Apr 2021 08:49 WIB

DKM Diminta Jaga Ketat Keterisian Masjid 50 Persen

Pada prinsipnya, COVID-19 ini masih berhubungan dengan kerumunan

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Personel dari Unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polda Jabar menyemprotkan cairan disinfektan di sajadah Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Sabtu (14/3). Penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh ke ruangan dan fasilitas masjid tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Foto: Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA
Personel dari Unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polda Jabar menyemprotkan cairan disinfektan di sajadah Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Sabtu (14/3). Penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh ke ruangan dan fasilitas masjid tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Foto: Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta DKM menjaga konsistensi batas jemaah 50 persen seperti yang ditentukan pemerintah. “Sesuai  arahan dari Pemerintah Pusat, tahun ini ibadah Ramadan diizinkan tapi DKM diharapkan konsisten menjaga kapasitas hanya 50 persen,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/4). 

“Artinya sebagian beribadah di rumah dianjurkan mengurangi kepadatan termasuk sahur, buka puasa kita upayakan tetap dirumah,” katanya. Emil mengatakan, banyak kabar baik berdatangan ketika PPKM Mikro dilakukan termasuk tidak ada lagi zona merah di Jabar untuk periode 29 Maret - 4 April 2021, juga keterisian rumah sakit yang semakin turun di angka 46,10 persen. “Berita baik di minggu ini tidak ada zona merah lagi, kemudian keterisian rumah sakit turun tinggal 46 persen, saat ini kita akan fokuskan pada persiapan Ramadan,” katanya.

Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah hanya diperbolehkan 50 persen kapasitas tempat, untuk mendukung penerapan PPKM Mikro yang telah diperpanjang hingga 19 April 2021 mendatang.

“Karena pada prinsipnya, Covid-19 ini masih berhubungan dengan kerumunan, di mana ada kerumunan di situ ada potensi, ada kerumunan masjidnya penuh ada kerumunan kalau buka bersama terlalu ramai,” paparnya.

Untuk menyiasati potensi lonjakan mudik Lebaran, Gubernur meminta Polri dan TNI simulasi dengan memperkuat titik-titik penyekatan di perbatasan. 

“Untuk mudik simulasi sudah kami lakukan titik penyekatan, teknologi untuk pengetesan Covid-19 sudah kita siapkan. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya mengandalkan rapid antibodi . Tahun ini ada rapid antigen dan G-Nose, sehingga dengan harga terjangkau pengetesan bisa lebih massal,” paparnya.

“Sedangkan untuk ASN Pemda Provinsi Jabar yang akan mudik, kegiatannya harus benar-benar ada izin tertulis dari atasan,” imbuhnya. Tak hanya itu, penyesuaian kapasitas 50 persen pengunjung pun berlaku bagi masyarakat yang hendak pergi ke tempat wisata. “Nah titik pariwisata juga dibatasi tidak menjadi pelarian orang yang tidak mudik, tapi berwisata juga kuncinya selama Covid-19 ini bukan soal boleh tidak bolehnya tapi pada keterbatasan kapasitas,” katanya.

Apabila selama mudik Lebaran masyarakat yang terlanjur datang ke kampung halaman, atau tidak terdeteksi. Kang Emil meminta babinsa dan bhabinkamtibmas melakukan skrining.“Kepada orang yang terlanjur datang ke kampung halaman, istilahnya tidak terdeteksi, harus karantina selama lima hari. Saya titipkan kepada kepala desa, babinda, bhabinkamtibmas, satpol PP untuk melakukan persiapan dan mengkarantina mereka yang keburu lolos,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement