REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerasechain reaction (PCR) atau swabtest tidak membatalkan ibadah puasa.
"Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/4).
Asrorun menjelaskan bahwa tes swab boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). "Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," kata dia.
Dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin memakai makser, mencuci tangan secara berkala, meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan.
MUI juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat. Hal ini semata-mata agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.
"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir," katanya.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/4).
Vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI, secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 saat Berpuasa.