Jumat 09 Apr 2021 18:25 WIB

KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya

Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Foto: Edi Yusuf/Republika
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), dan anaknya Andri Wibawa (AW). Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bandung Barat Tahun 2020.

"Melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/4).

Baca Juga

Ghufron mengatakan, kedua tersangka bakal ditahan terhitung sejak 9 April 2021, hingga 28 April 2021. Dia mengungkapkan, tersangka Aa Umbara bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, tersangka Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan KPK kavling C-1," ujarnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut yakni Aa Umbara Sutisna (AUS) Andri Wibawa (AW) dan M Totoh Gunawan (MTG). KPK lebih dulu menahan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG). 

Perkara ini bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocussing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Selang sebulan, diduga terjadi pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan Totoh. Dalam pertemuan ini Totoh membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ Kabupaten Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4) lalu.

Pertemuan selanjutnya dilakukan pada Mei 2020. Saat itu Andri Wibawa menemui AA Umbara untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Alex mengatakan, dari kegiatan pengadaan tersebut AUS diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement