Senin 12 Apr 2021 17:09 WIB

Ramadhan, Dine In di Restoran Diperpanjang Hingga 22.30 WIB

Anies mengingatkan kegiatan buka puasa dan sahur di masjid tidak dilakukan.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Pengunjung menikmati hidangan di salah satu restoran di M Bloc Space, Blok M, Jakarta.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
[Ilustrasi] Pengunjung menikmati hidangan di salah satu restoran di M Bloc Space, Blok M, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memutuskan memperpanjang jam operasional restoran maupun rumah makan selama bulan Ramadhan 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada tanggal 9 April 2021.

Dalam keputusan tersebut, Anies hanya mengubah lampiran nomor urut 5 terkait jam operasional restoran dan rumah makan. Sebelumnya, aturan jam operasional restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Baca Juga

Namun, setelah diubah, layanan itu dapat dilakukan hingga pukul 22.30 WIB. "Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies seperti dikutip dari salinan kepgub itu, Senin (12/4).

Anies juga mengizinkan restoran maupun rumah makan untuk melayani layanan pesan antar, dengan waktu operasional 24 jam. Sedangkan aturan mengenai pembatasan kapasitas pengunjung dalam ruangan masih sama, yakni sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sambung Anies dalam kepgub tersebut. 

Sebelumnya, Anies menilai, selama bulan puasa, aktivitas masyarakat banyak dilakukan pada malam hari. "Kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB, di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam. Dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," kata Anies di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (9/4).

Anies pun meminta kepada para pengelola rumah makan maupun restoran untuk tetap menaati aturan protokol kesehatan yang ada untuk mencegah potensi penularan virus corona.  "Pengelola restoran, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal," imbuhnya. 

Dia juga mengingatkan agar selama bulan Ramadhan, kegiatan buka puasa bersama maupun sahur di masjid tidak dilakukan. Ia meminta agar kegiatan tersebut hanya dilakukan di rumah.

"Nanti bulan suci Ramadhan ini ada aktivitas iftar, ada aktivitas sahur. Kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid. Kegiatan buka puasa bersama di masjid, harap tidak dilaksanakan. Buka puasa di rumah, buka puasa bersama keluarga saja," tutur dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement