REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama instansi terkait akan mendirikan enam unit posko penyekatan dalam mengantisipasi mudik lebaran 2021. Penyekatan dilakukan pada sejumlah daerah perbatasan Provinsi Riau melalui jalur darat.
"Posko penyekatan itu berfungsi sesuai instruksi Menteri Perhubungan, petugas di posko penyekatan perbatasan bertugas menyuruh pengemudi untuk memutar balik kendaraan yang akan melakukan mudik lebaran, akan tetapi tetap ada pengecualiannya," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Senin (12/4).
Dia mengatakan, untuk pengecualian yang boleh melintasi posko penyekatan misalnya kendaraan angkutan sembako, barang penting, orang sakit dan kedinasan. Jadi, katanya, sudah ada pengecualian kendaraan yang boleh melintas saat mudik Lebaran seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan, dan ini menjadi acuan bagi Riau untuk menyuruh putar balik kendaraan yang tidak boleh melintas.
"Titik posko penyekatan yang dibangun tersebut dikoordinasikan dengan Kapolda Riau, yang didahului dengan survei bersama Satpol PP dan Dishub Riau, sehingga bisa diketahui dimana posisi posko penyekatan pelarangan," kata Syamsuar.
Ia menyebutkan enam posko penyekatan itu mulai dari perbatasan Riau-Sumatera Barat sebanyak dua unit posko yakni di Kabupaten Kampar dan Kuansing. Berikutnya posko di perbatasan Riau-Sumatera Utara yakni di Rokan Hilir dan Rokan Hulu (Rohul).
"Di Rohul ini juga ada perbatasan dengan Pasaman Sumbar, ini juga harus dilakukan penyekatan, sedangkan untuk waktu penyekatan dalam upaya mengantisipasi mudik lebaran diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021," katanya.
Selain itu, lanjut Gubri, ada juga penyekatan di perbatasan Riau-Jambi yakni lokasi penyekatan berada di Kabupaten Indragiri Hilir.