REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh personel kepolisian yang masih terjerat dalam kasus Narkoba. Tidak tanggung-tanggung jika anggota polri yang terlibat kasus narkoba tidak bisa dilakukan pembinaan maka dibinasakan saja.
"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," ujar Sigit dalam sambutannya pada rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4).
Sigit menegaskan tugas pokok personel kepolisian tugas sudah jelas, yakni memberantas, memberangus dan menangkap bandar narkoba di Indonesia. Bukan justru sebaliknya, terjerumus dan terlibat masalah atau peredaran narkoba.
Sigit menekankan, oknum-oknum kepolisian yang terlibat narkoba ataupun terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik. Sebab, sudah banyak perubahan sikap maupun perilaku dari aparat kepolisian di lapangan. Terutama personel yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggota yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang. Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus diperbaiki," kata mantan kepala Bareskrim Polri tersebut.