Selasa 13 Apr 2021 19:55 WIB

Wabup: Kasus Covid-19 di Mimika Mulai Menurun

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Mimika saat ini disebut tersisa 312 kasus.

Petugas mengecek spesimen tes usap PCR. Ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Petugas mengecek spesimen tes usap PCR. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memasuki periode April 2021 cenderung menurun dibanding periode-periode sebelumnya. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Selasa (13/4).

Ia mengatakan, berdasarkan laporan Satgas Covid-19 setempat, jumlah kasus aktif Covid-19 di Mimika saat ini tersisa 312 kasus dari kumulatif kasus sebanyak 5.800 orang. Sebagian besar orang yang terinfeksi Covid-19 di Mimika rata-rata tidak menunjukan tanda dan gejala, ataupun hanya mengalami gejala ringan.

"Perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Mimika cukup menggembirakan, sebab saat ini temuan kasus baru cenderung menurun. Pasien aktif hanya 312 orang. Total pasien sembuh sebanyak 5.440 orang dari kumulatif kasus sebanyak 5.800 kasus, dengan jumlah pasien meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 48 orang," ujar John.

Sejak Maret 2020 hingga saat ini, sebanyak 55.467 sampel spesimen swab yang telah diperiksa. Dari jumlah itu, hanya 9,56 persen yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

Saat ini terdapat tiga fasilitas pemeriksaan Covid-19 di Mimika berupa mesin PCR yaitu milik PT Freeport Indonesia yang dioperasikan oleh Internasional SOS di Klinik Kuala Kencana, mesin PCR milik RSUD Mimika dan mesin PCR milik Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).

Wabup Mimika berharap warga setempat tetap mematuhi dan menaati penerapan protokol kesehatan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, demikian Wabup Mimika, kasus Covid-19 akan kembali naik atau meningkat di saat warga tidak lagi patuh atau masa bodoh dengan penerapan prokes.

"Seluruh warga Mimika, terutama di Kota Timika yang merupakan zona merah penularan Covid-19 harus betul-betul menaati prokes supaya mata rantai Covid-19 bisa kita putus secepatnya. Sekarang ada program pemberian vaksin Covid-19 secara gratis yang disediakan oleh pemerintah, diharapkan semua orang di Mimika yang memenuhi syarat dapat mengikutinya karena vaksin ini halal dan sudah terbukti aman," imbau John Rettob.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement