Selasa 13 Apr 2021 19:25 WIB

Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dijebloskan ke Penjara

Aktivis Hong Kong, Joshua Wong dijatuhi hukuman empat bulan penjara

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Aktivis Hong Kong Joshua Wong
Foto: AP Photo/Michael Sohn
Aktivis Hong Kong Joshua Wong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Salah satu aktivis demokrasi terkemuka di Hong Kong, Joshua Wong (24 tahun) dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada Selasa (13/4). Dia didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional karena menggelar pertemuan ilegal dan melanggar undang-undang anti masker.

Wong telah mengaku bersalah atas kedua dakwaan tersebut. Dia ikut berpartisipasi dalam pertemuan ilegal dengan menggunakan masker pada Oktober 2019, bertepatan dengan puncak aksi protes anti pemerintah.

Pada Oktober 2019, pemimpin Hong Kong Carrie Lam menggunakan kekuatan darurat era kolonial untuk pertama kalinya dalam lebih dari 50 tahun untuk memberlakukan peraturan yang melarang masker. Sebagian besar pengunjuk rasa menggunakam masker dalam aksi protes pro-demokrasi untuk menyembunyikan identitas mereka dari pihak berwenang.

 

Sesuai ketentuan hukum, mengenakan masker di forum yang sah maupun tidak sah adalah ilegal. Pelanggar ketentuan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda 25.000 dolar HK. Sementara orang-orang yang perlu memakai masker karena alasan kesehatan, agama, atau terkait pekerjaan dikecualikan dari aturan tersebut. Para kritikus mengatakan larangan itu sangat membingungkan.

Wong menghadapi kemungkinan hukuman maksimal tiga tahun penjara.  Hukuman itu akan memperpanjang hukuman 13 setengah bulan yang sudah dia jalani karena mengatur pertemuan ilegal.

Wong disebut sebagai tokoh ikonik oleh hakim Daniel Tang. Wong berterima kasih kepada para pendukungnya ketika vonis dijatuhkan. Bahkan beberapa di antara pendukungnya meneriakkan, "Aku merindukanmu" dan "Bertahanlah di sana."

Wong termasuk di antara 47 aktivis yang dituduh bersekongkol untuk melakukan subversi pada akhir Februari di bawah undang-undang keamanan nasional. Mereka didakwa karena mencalonkan diri dalam pemilihan pendahuluan yang digelar secata tidak resmi pada Juli tahun lalu. Pemilihan pendahuluan tersebut adalah tindakan keras terbesar sejak undang-undang keamanan nasional diterapkan.

Wong saat ini menjalani hukuman 13 setengah bulan karena mengorganisir dan menghasut pertemuan yang melanggar hukum di dekat markas polisi kota pada Juni 2019. Hong Kong merupakan bekas koloni Inggris. Hong Kong dikembalikan oleh Inggris ke pemerintahan Cina pada 1997 dengan janji otonomi luas dan kebebasan. Para aktivis mengatakan, kebebasan Hong Kong kini mulai sirna karena pemerintah Cina terlalu ikut campur dalam pemerintahan Hong Kong.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement