Selasa 04 Jul 2023 12:09 WIB

Kepolisian Hong Kong Buru Delapan Aktivis Pro-Demokrasi, Tawarkan Hadiah 1 Juta Dolar

Ini pertama kalinya Hong Kong menawarkan hadiah untuk informasi

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Aktivis Hong Kong
Aktivis Hong Kong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Kepolisian Hong Kong menuduh delapan aktivis pro-demokrasi yang berada di pengasingan melanggar undang-undang Keamanan Nasional. Polisi menawarkan hadiah 1 juta dolar Hong Kong atau 127.600 dolar AS bagi yang memiliki informasi yang mengarah pada penangkapan mereka. Amerika Serikat (AS) dan Inggris mengecam keras langkah ini.

Ini pertama kalinya, Hong Kong menawarkan hadiah untuk informasi mengenai orang-orang yang dituduh melanggar undang-undang yang diberlakukan Beijing pasa Juni 2022 lalu. Undang-undang ini menghukum orang yang diduga melakukan subversi, suksesi, berkolusi dengan pasukan asing dan terorisme.

Delapan aktivis itu, antara lain mantan anggota parlemen pro-demokrasi Nathan Law, Ted Hui dan Dennis Kwok, pengacara Kevin Yam, anggota serikat pekerja Mung Siu-tat dan aktivis Finn Lau, Anna Kwok dan Elmer Yuen. Saat ini mereka tinggal di AS, Inggris, Kanada dan Australia setelah dituduh pelanggaran lainnya.

Dalam konferensi pers, Senin (3/7/2023) kepala inspektur polisi Departemen Keamanan Nasional Steven Li mengatakan surat penangkapan kedelapan orang ini sudah dikeluarkan. Ia mengakui polisi tidak bisa menangkap mereka selama orang-orang itu berada di luar negeri tapi ia meminta mereka segera pulang ke Hong Kong dan menyerahkan diri untuk mengurangi masa hukuman.

Li mengatakan dakwaan baru dan hadiah tidak dimaksudkan untuk menyebar ketakutan. Tapi hanya untuk "menegakan hukum."

Ia mengutip pasal undang-undang keamanan yang menyatakan polisi memiliki yuridiksi ekstrateritorial dan akan mengejar orang di luar negeri yang membahayakan keamanan nasional Hong Kong.

Konferensi pers ini digelar kurang dari dua pekan setelah surat kabar milik pemerintah Ta Kung Pao mempublikasikan tajuk rencana yang menyatakan Undang-undang Keamanan Nasional berlaku bagi orang di luar Hong Kong. Selain itu Cina, sebagai anggota interpol, dapat meminta bantuan negara lain untuk menangkap buronan.

Beijing memperketat cengkramannya pada kota semi-otonom Hong Kong setelah gejolak politik selama berbulan-bulan pada 2019 lalu. Pihak berwenang menindak keras 260 pembangkang termasuk tokoh-tokoh pro-demokrasi, menangkap mereka dengan Undang-undang Keamanan Nasional.

Sistem politik Hong Kong juga dirombak untuk memastikan hanya yang "patriot" yang setia pada Beijing yang memegang jabatan pemerintahan. Kepolisian Hong Kong mengatakan memiliki bukti delapan aktivis di luar negeri melanggar Undang-undang Keamanan Nasional.

Berdasarkan surat penangkapan pengacara Yam, mantan legislator Dennis Kwok dan aktivis Yuen, Lau dan Anna Kwok dituduh berkolusi dengan negara asing karena menyerukan sanksi terhadap pejabat Hong Kong. Mantan anggota parlemen Hui dituduh mendukung pemisahan, subversi, dan kolusi dengan negara asing karena menyerukan kemerdekaan Hong Kong dan Taiwan di media sosial, serta sanksi terhadap pejabat kota.

Law yang saat ini tinggal di Inggris juga dituduh berkolusi dengan negara asing dan menghasut agar Hong Kong memisahkan diri dari Cina lewat surat terbuka, petisi, unggahan di media sosial dan wawancara media. Mung juga dituduh menyerukan pemisahan diri.

Law mengatakan dakwaan terbaru sebagai upaya menekan suara pembangkang pemerintah Cina.

"Saya mengajak rakyat Hong Kong tidak kooperatif dengan setiap upaya mengejar atau aksi memburu, kami tidak boleh membatasi diri sendiri, menyensor diri sendiri, terintimidasi atau hidup dalam ketakutan," cicit Law di Twitter.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement