Rabu 14 Apr 2021 12:06 WIB

Jakarta Utara Mampu Kurangi Sampah Nonekonomis 40 Ton

Sampah anorganik tak bernilai ekonomis tidak lagi dibuang ke TPST Bantargebang.

Warga membawa sampah anorganik untuk disetorkan di drop point rekosistem yang berada di kawasan Stasiun MRT Blok M, Jakarta, Jumat (5/3). Sampah anorganik yang diterima kemudian dipilah dan didistribusikan ke pengolah sebagai bahan baku proses daur ulang. Selain itu, warga yang menyetorkan sampah akan mendapatkan poin dalam aplikasi rekosistem. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga membawa sampah anorganik untuk disetorkan di drop point rekosistem yang berada di kawasan Stasiun MRT Blok M, Jakarta, Jumat (5/3). Sampah anorganik yang diterima kemudian dipilah dan didistribusikan ke pengolah sebagai bahan baku proses daur ulang. Selain itu, warga yang menyetorkan sampah akan mendapatkan poin dalam aplikasi rekosistem. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program pengurangan sampah yang berlangsung di Jakarta Utara sejak pertengahan Maret 2021 mampu mengurangi sampah tak bernilai ekonomis sebanyak 40 ton.

"Sejak program ini berlangsung pada periode pertengahan Maret, sampah tak bernilai ekonomis yang sudah dikurangi mencapai 40 ton," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad.

Sampah anorganik tak bernilai ekonomis seperti plastik kresek, plastik bening, spanduk plastik, karung plastik, terpal plastik, bungkus plastik kemasan makanan dan minuman dan lain sebagainya tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

"Sampah anorganik tak bernilai ekonomis jenis plastik kresek didaur ulang menjadi papan plastik, sedangkan untuk plastik-plastik lainnya menjadi gas sintetis (syngas)," kata Achmad.

Paradigma baru di dalam pengolahan sampah di Jakarta Utara itu merupakan bagian implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW). Warga juga bisa berpartisipasi dalam "Sedekah Sampah".

Sampah anorganik yang dikumpulkan warga melalui Bidang Pengolahan Sampah RW atau kantor nantinya diambil petugas secara terjadwal. Sampah yang telah diambil tidak dibuang ke TPST Bantar Gebang melainkan didaur ulang dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki para pemangku kepentingan lainnya (stakeholder), seperti bank sampah, komunitas lingkungan hidup, pengurus RT/RW dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengangkut sampah ke penyedia jasa angkutan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang berizin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement