REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandatangani nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait penyelamatan aset negara. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, nota kesepakatan yang ditandatangani merupakan pembaruan dari kerja sama di masa kepemimpinan Tri Rismaharini juga telah terjalin.
Eri berharap, perpanjangan nota kesepakatan yang dilakukan bisa lebih memasifkan penyelamatan aset negara. "Alhamdulillah selama ini dengan kejaksaan sudah banyak aset pemerintah kota yang kembali ke Pemkot Surabaya," kata Eri, Rabu (14/4).
Eri melanjutkan, beberapa aset yang mampu diselamatkan tersebut, banyak di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga. Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu pemkot menyelamatkan aset-aset tersebut.
"Selama ini dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, aset pemkot yang lepas, itu bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.
Eri pun mengaku, saat ini ada beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang tengah diupayakan untuk kembali. Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Eri menegaskan, pihaknya bakal terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik pemkot. Baik itu yang masih dalam sengketa, maupun yang sudah dikuasai pihak lain. Bahkan, ketika aset itu sudah dikuasai pihak lain dan masih dapat dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya akan melakukan itu.
"Karena bagaimanapun kan tugas saya sebagai wali kota harus menarik kembali dan melanjutkan perjuangan bagaimana mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Baik itu yang masih bersengketa, maupun yang sudah lepas," kata dia.
Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengaku bersyukur dengan dengan adanya pembaruan kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Dia menyebut, selain kejaksaaan melaksanakan di bidang penuntutan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
"Setelah ini kita akan lebih intens lagi (menyelamatkan) terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya," kata Ketut.