Rabu 14 Apr 2021 14:31 WIB

KPK Geledah Kantor Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah

KPK mengatakan penggeledahan di Bulukumba masih berlangsung.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik tersangka pemberi suap terhadap mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto (AS). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait perkara dimaksud.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4).

Baca Juga

Penggeledahan dilakukan Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik tersangka Agung Sucipto di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Belum ada informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diduga menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement