REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ilham Saputra resmi menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif melalui rapat pleno para anggota pada Rabu (14/4). Sebelumnya, Ilham dipilih menjadi pelaksana tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2020, menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini, Rabu (14/4), Rapat Pleno Anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Kesepakatan dalam rapat pleno tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 yang menyebutkan, Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.
Selain itu, rapat pleno juga menyepakati penataan divisi pimpinan KPU RI. Berikut rinciannya:
(1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, & Rumah Tangga dan Logistik
Ketua: Pramono Ubaid Tanthowi
Wakil: Arief Budiman
(2) Divisi Teknis
Ketua: Evi Novida Ginting Manik
Wakil: Hasyim Asy'ari
(3) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, & Partisipasi Masyarakat
Ketua: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Wakil: Pramono Ubaid Tanthowi
(4) Divisi SDM, Organisasi, Diklat, & Litbang
Ketua: Arief Budiman
Wakil: Viryan
(5) Divisi Data & Informasi
Ketua : Viryan
Wakil : Evi Novida Ginting Manik
(6) Divisi Hukum & Pengawasan
Ketua: Hasyim Asy'ari
Wakil: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi