REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik melaksanakan Tahap II penyerahan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik. Bukti yang diserahkan berupa Kapal (One Set Second Hand Motor Vessel) MV Revo 8 yang dilaksanakan di PT Indonesia Marina Shipyard.
MV Revo 8 merupakan salah satu barang bukti dari kegiatan penindakan di bidang kepabeanan pada tanggal 02 Maret 2020. Penindakan ini berdasarkan temuan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik pada akhir 2019 silam.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, pihaknya mendapat informasi kedatangan 1 (satu) set secondhand Motor Vessel (Kapal MV bekas) Revo 8 eks Kokusai Maru No 1 pada 09 Desember 2019.
“PT Bahari Sandi Pratama selaku agen pelayaran yang ditunjuk oleh PT Trimitra Samudra telah melaporkan kedatangan kapal MV Revo 8 dengan data berbendera Tuvalu. Pelabuhan keberangkatan dari Pontianak menuju pelabuhan Onomichi City di Jepang dengan keperluan reekspor (dipulangkan ke negara asal),” kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/4).
Namun, kapal tersebut dinyatakan tidak memenuhi dokumen kepabeanan dari Kantor Bea dan Cukai Pontianak. Oleh karena itu, kapal melakukan deviasi pelayaran ke Pelabuhan Gresik karena kondisi darurat sesuai surat keterangan yang dibuat oleh Nakhoda.