REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengancam akan memonitor langsung perusahaan yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Ia meminta seluruh perusahaan di Jawa Barat mematuhi arahan pemerintah pusat terkait pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4) kemarin. Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.
"Pasti ada dinamika. Ini kami sedang mempersiapkan, mungkin nanti ada satu dua perusahaan yang mengaku tidak sanggup, kita akan siapkan tim memonitor memastikan keadilan kepada mereka yang berhak," ujar Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Rabu petang (15/4).
Emil menilai, harus ada tim yang memantau agar tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak logis dengan alasan logis. "Kita akan melaksanakan penilaian," katanya.