Senin 29 Jan 2024 12:32 WIB

Sore Ini, Bawaslu Jabar akan Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Jabar sedang memeriksa pelapor dari PDIP Jabar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ketua TKD Jabar Paslon Capres-cawapres 02, Ridwan Kamil
Foto: Arie Lukihardianti
Ketua TKD Jabar Paslon Capres-cawapres 02, Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memeriksa eks gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya, Sore ini, Senin (29/1/2024). Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelapor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia.

Koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, mengatakan pihaknya menjadwalkan memeriksa Ridwan Kamil pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wib. Pihaknya saat ini tengah memeriksa para pelapor. "Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor. Terlapor dijadwalkan pukul 15.00 Wib," ujar Syaiful dihubungi wartawan, Senin (29/1/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan pihaknya saat ini masih memeriksa pelapor yaitu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Ridwan Kamil yang menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Jabar menyangkal tuduhan tersebut. Menurutnya, kehadirannya pada kegiatan itu bukan dalam kegiatan berkampanye, melainkan atas dasar undangan dari pihak penyelenggara. 

"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai Undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," ujar Ridwan Kamil alias Emil, dikutip, Sabtu (20/1/2024).

Kemudian Emil memastikan, BPD Kabupaten Tasikmalaya merupakan unsur para tokoh desa, bukan sebagai aparatur desa. Sehingga, dia merasa tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi masuk dalam kaitan kampanye Pemilu 2024.

Disinggung soal kegiatannya diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa. Emil memastikan, dirinya bukan penyelenggara. 

"Kan sudah saya klarifikasi. Baca lagi pasalnya, tidak boleh menyelenggarakan. Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement