Kamis 15 Apr 2021 12:27 WIB

Ini 12 Nama Kubu KLB yang Digugat Demokrat Kubu AHY

Ada beberapa point yang menjadi dasar dan alasan diajukan gugatan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Abdul Fickar Hadjar mengatakan, telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Abdul Fickar Hadjar mengatakan, telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Abdul Fickar Hadjar mengatakan, telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) dalam kubu partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada (13/4).

"Dengan nama penggugat Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekertaris Jendral Partai Demokrat menggugat 12 mantan kader Demokrat ke PN Jakpus," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (15/4).

Adapun 12 nama yang didugat oleh Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai berikut: 1) Jhoni Allen Marbun, 2) Boyke Novrizon, 3) Supandi R. Sugondo, 4) H. Tri Julianto, 5) Dr. H. Marzuki Alie, 6) Ir. Darmizal, 7) Dr. H. Achmad Yahya, 8) Max Sopacua, 9) Syofwatiliah Mohzaib, 10) Dr. Yus Sudarso, 11) Muhammad Rahmad, dan 12) Aswin Ali Nasution.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar dan alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Penggugat adalah Ketua Umumn Dewan Pimpinan Pusat Partai Dernokrat (DPP.PD), Periode 2020-2025 dan sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP.PD), masa bakti periode 2020-2025, yang telah terpilih secara sah dalam Kongres Partai Dernokrat Tahun 2020 dan dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang sah.

2. Bahwa Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, mempunyai tugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian baik kedalam maupun keluar serta melaksanakan koordinasi, monitoring dan pengamanan terhadap kebijakan partai (vide. Pasal 23 dan Pasal 25 Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat). 

Baca juga : Alasan Kubu AHY Daftarkan Merek Demokrat Atas Nama SBY

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Penggugat juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai dari Partai Demokrat sebagai badan yang tugas dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis. Partai (vide. Pasal 17 AD)

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement