REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan penyesuaian terhadap jam operasional rumah makan, restoran, dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadhan 1422 Hijriyah. Selama bulan Ramadhan, rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe dine in/makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB.
"Kafe, restoran, dan rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 WlB s.d. 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk rumah makan, restoran yang beroperasi di luar mal)," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4).
Namun, makan dan minum di tempat paling banyak 50 persen dari total kapasitas pengunjung. Selanjutnya, untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB. Ini berlaku untuk rumah makan/restoran/usaha di luar mal.
Jam operasional pusat perbelanjaan/mal, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Mal wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.
"Surat edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan, dan Perdagangan (area publik) di Kota Bekasi tetap berlaku," kata dia menerangkan.