Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

MK Diskualifikasi Orient, KPU Siapkan PSU Sabu Raijua

Jumat 16 Apr 2021 12:49 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Foto: Antara/M Risyal Hidayat
PSU digelar di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Sabu Raijua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) terpilih, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, dan memerintahkan PSU di Sabu Raijua.

"Kami KPU sudah melakukan rapat dengan KPU Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) dan KPU Kabupaten Sabu Raijua kemarin setelah putusan MK dibacakan. Pada prinsipnya apa yang menjadi putusan MK ditindaklanjuti," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika, Jumat (16/4).

Dia menjelaskan, KPU perlu mempersiapkan tahapan PSU, anggaran, sumber daya manusia (SDM), penyelenggara ad hoc, logistik, alat pelindung diri (APD), hingga teknis penyelenggaraannya. Tentu juga sambil berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.

Di sisi lain, KPU juga sudah menyampaikan kepada KPU daerah agar segera melaporkan dampak bencana alam yang terjadi di Sabu Raijua terhadap pelaksanaan PSU, termasuk ada atau tidaknya pengaruh ke daftar pemilih tetap (DPT). Mengingat PSU digelar di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Sabu Raijua. 

"Apakah terjadi perpindahan atau pengungsian pemilih yang ada di DPT dan sebagainya. Hal ini tentu penting untuk dilakukan pencermatan," kata Raka.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sebagian pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Sabu Raijua yang diajukan paslon nomor urut 3, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore- Thobias Uly.

MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan pada Kamis (15/4). PSU digelar tanpa mengikutsertakan Orient-Thobias. PSU hanya diikuti paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler