REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Bulan Suci Ramadhan tidak menjadi halangan bagi sebagian warga untuk mengedarkan miras. Hal ini antara lain dilakukan TK (43 tahun) dan NR (39). Meski Bulan Puasa, keduanya tetap menjual miras pada para pelanggannya.
Namun, pada Kamis (15/4), usaha keduanya berjualan miras harus berhenti. Anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polresta Banyumas menyatroni rumah keduanya dan menyita ratusan liter miras yang mereka simpan.
"Dari rumah TK di Wangon dan NR di Ajibarang, kami berhasil menyita miras jenis ciu sebanyak 115 liter dan arak atau tuak sebanyak 240 liter," ujar Kasat Sabhara Kompol Aldino Agus Anggoro, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Jumat (16/4).
Selain menyita ciu dan arak di Wangon dan Ajibarang, Kompol Aldino menyebutkan, tim yang melakukan razia di tempat lain, juga berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek. "Tim ini berhasil mengamankan miras kurang lebih 100 botol. Miras ini disita dari warung milik ZIS (48), warga Purwokerto Utara," ujarnya.
Kepada para pelaku, Kasat Sabhara menyatakan, pihaknya tidak hanya akan menyita barang bukti. Namun akan diajukan ke persidangan di pengadilan.
"Sesuai ketentuan mereka memang hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Namun dengan adanya hukuman, paling tidak mereka akan merasa jera bila hendak kembali menjual miras," katanya.
Aldino menyatakan, kegiatan operasi miras yang digelar anggota satuannya terutama digelar untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banyumas selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.