Sabtu 17 Apr 2021 08:02 WIB

Bagaimana Hukum Mengumandangkan Adzan?

Apakah mengumandangkan adzan termasuk fardhu ataukah sunah muakad?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Adzan di Masjid
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Adzan di Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama saling berselisih pendapat mengenai hukum mengumandangkan adzan. Apakah mengumandangkan adzan termasuk fardhu ataukah sunah muakad hukumnya?

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan, Imam Malik berpendapat bahwa adzan wajib dikumandangkan di masjid-masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah. Sedangkan menurut versi lainnya, dijelaskan, Imam Malik berpendapat bahwa hukum mengumandangkan adzan adalah sunah muakad.

Namun demikian Imam Malik berpendapat, adzan dianggap tidak fardhu atau sunah bagi orang yang sholat sendirian. Sementara menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab Zhahiri, adzan hukumnya fardhu ain. Sedangkan menurut sebagian yang lain, adzan hukumnya fardhu atas sholat berjamaah, baik yang sedang dilakukan dalam perjalanan maupun bukan.

Adapun Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah berpendapat, adzan hukumnya sunah untuk sholat yang dilakukan sendirian maupun berjamaah. Bahkan untuk shalat yang dilakukan secara berjamaah, adzan lebih ditekankan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Umar, ia berkata: “Anna Rasulullah SAW kaana idza sami’a an-nidaa-a lam yughir, wa idza lam yasma’hu aghaara,”. Yang artinya: “Sesungguhnya jika mendengar adzan, Rasulullah SAW tidak cemburu. Dan jika tidak mendengarnya, beliau cemburu,”.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement