Selasa 03 Sep 2024 22:52 WIB

Surati TV Ganti Adzan Maghrib dengan Running Text Saat Misa Paus, Ini Penjelasan Budi Arie

Budi Arie tak membantah perihal surat Kemenkominfo kepada lembaga-lembaga penyiaran.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Paus Fransiskus didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba dari Vatikan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (3/9/2024). Pemimpin Takhta Suci Vatikan tersebut dijadwalkan melakukan kunjungan pada 4-5 September 2024 ke sejumlah tempat di Jakarta, seperti Istana Negara, Gereja Katedral, Masjid Istiqlal, dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Paus Fransiskus didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba dari Vatikan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (3/9/2024). Pemimpin Takhta Suci Vatikan tersebut dijadwalkan melakukan kunjungan pada 4-5 September 2024 ke sejumlah tempat di Jakarta, seperti Istana Negara, Gereja Katedral, Masjid Istiqlal, dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyurati lembaga penyiaran di Indonesia untuk tak menayangkan siaran adzan Maghrib selama gelaran misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus, pada Kamis (5/9/2024) mendatang. Kemenkominfo, meminta agar, siaran adzan Maghrib yang biasanya dikumandang serentak melalui televisi itu diganti melalui running text.

Hal tersebut, tertuang dalam surat Kemenkominfo yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, pada 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran, dan Para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Baca Juga

“Permohon penyiaran adzan Maghrib dan misa bersama Paus Fransiskus,” demikian judul hal surat tersebut.

Surat tersebut, berisikan tiga hal. Pertama, meminta agar pelaksanaan misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada Kamis 5 September 2024 pada pukul 17:00 WIB, sampai dengan 19:00 WIB disiarkan secara langsung, dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional.

“Sementara itu, di antara pukul 17:00 sampai dengan 19:00 WIB, adzan Maghrib juga disiarkan,” begitu angka dua isi surat tersebut.

Namun, penayangan adzan Maghrib dalam angka dua tersebut, dilakukan tak seperti biasa. “Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran adzan Maghrib dapat dilakukan dengan running text,” begitu angka tiga surat tersebut.

Running text, merupakan berita, atau informasi yang siarkan oleh stasiun-stasiun televisi melalui tulisan singkat di sisi bawah program, atau acara yang sedang berjalan. Sementara adzan maghrib selama ini, dilakukan serempak oleh stasiun-stasiun televisi melalui penghentian sementara seluruh program, atau acara yang sedang berjalan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement