Senin 19 Apr 2021 10:56 WIB

Demokrat Jatuhkan Somasi ke Kubu KLB, Ini Isinya...

Ada empat poin yang diutarakan dalam somasi itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Foto: Dok pribadi
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Demokrat melayangkan somasi terhadap Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara yang diketuai oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Somasi tersebut dimuat di salah satu media massa tertanggal Senin (19/4).

Somasi dari Kubu Cikeas dijatuhkan kepada Moeldoko dan beberapa mantan kader Partai Demokrat yang mendukung KLB. Mereka ialah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang.

"Tim Advokasi DPP Partai Demokrat untuk dan atas nama DPP Partai Demokrat melakukan somasi terbuka," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan resmi yang diperoleh Republika pada Senin (19/4).

Herzaky menyebut, ada empat poin yang diutarakan dalam somasi itu. Poin pertama mengenai kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Poin kedua, lanjut Herzaky menilai bahwa KLB di Deli Serdang bermasalah. Mereka yang disomasi dianggap dengan sengaja memakai atribut partai, diantaranya jaket, backdrop, bendera, dan mars Demokrat. Pengajuan Kubu Moeldoko terkait permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB kepada Kemenkumham juga sudah ditolak.

"Menkumham menolak permohonan pengesahan kubu Moeldoko pada 31 Maret 2021," kata Herzaky.

Pada poin ketiga, Herzaky menyinggung kubu Moeldoko masih memakai atribut Demokrat walau legalisasi kepengurusan ditolak. Dia mengeluhkan, kubu Moeldoko masih berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap, dan bertindak mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat.

"Perbuatan yang dilakukan oleh para tersomasi dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham," ucap Herzaky.

Pada poin terakhir, Herzaky menyampaikan bahwa Partai Demokrat mendesak Kubu Moeldoko menyudahi semua agenda yang berhubungan dengan Demokrat. Dia menyebut, Demokrat akan mengambil langkah hukum kalau kubu Moeldoko terus melanggarnya.

"Kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," ucap Herzaky.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement