Senin 19 Apr 2021 15:06 WIB

PKS: Pancasila Seharusnya Diperkuat Bukan Dihilangkan!

Nabil menegaskan, PKS mencatat ini sebagai kejadian yang sangat ironis

Nabil Ahmad Fauzi
Foto: Dokpri
Nabil Ahmad Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti hilangnya kewajiban pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Pasal 40 ayat 2 dan 3 Bab IV  yang mengatur mengenai kurikulum wajib pada pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi tidak ada kewajiban pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia. 

Padahal dalam konsideran PP ini menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. 

“Jika mengacu pada konsideran tersebut, justru saat ini adalah momentum yang sangat baik untuk mengokohkan dan memformulasikan keseluruhan proses pendidikan pancasila dan bahasa indonesia dalam sistem pendidikan kita,”ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi lewat keterangan tertulis kepada Republika di Jakarta, Senin (19/4). 

Menurut dia, momentum ini seharusnya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk  menjadikan pendidikan Pancasila dan bahasa indonesia tidak sekadar menjadi formalitas semata dan kehilangan ruhnya dalam proses pembinaan karakter dan mental manusia Indonesia. Meski sudah ada pernyataan dari Mendikbud yang segera meminta adanya revisi terhadap PP tersebut, dia menegaskan,  hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik mengenai bagaimana pengelolaan proses pengaturan produk hukum dan perundangan oleh pemerintah pusat. “Terlebih lagi hal seperti ini sudah terlalu sering terjadi,”jelas dia.

Nabil menegaskan, PKS mencatat ini sebagai kejadian yang sangat ironis. Mengingat pemerintahan Presiden Jokowi terkesan sangat serius untuk mengokohkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mulai menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahirnya Pancasila,  membentuk BPIP sebagai lembaga yang fokus menangani ideologisasi Pancasila, serta merumuskan RUU HIP yang kini berganti menjadi RUU BPIP.

“Kita sudah sepakat bahwa Pancasila adalah konsensus nasional, sebagai dasar negara serta landasan filosofis dalam berbangsa dan bernegara. Karenanya justru harus diperkuat, bukan malah dihilangkan dalam standar pendidikan kita,”jelas dia.

Menurut dia,  proses pendidikan formal dalam seluruh jenjangnya adalah jalur yang sangat strategis dalam membangun dan membina kesadaran, pemahaman serta karakter sebagai sebuah bangsa. Dalam hal ini, ujar dia, yang berperan sangat penting adalah pendidikan pancasila. Begitu juga bahasa indonesia yang menjadi identitas nasioal dan jiwa bangsa.

“Oleh karena itu, PKS menyerukan mari kita selamatkan pendidikan pancasila dan bahasa indonesia dengab segera revisi PP 57/2021 karena bermasalah pada banyak aspek,”jelas dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement