REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat, Fajar Winarno, mengatakan, belum ada perusahaan yang merencanakan mau mencicil tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
“Dari anggota kami belum ada perusahaannya yang merencanakan mau mencicil THR,” kata Fajar saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/4).
Dia pun menyebut kalau tahun lalu, seluruh karyawan yang tergabung dalam organisasinya telah dibayarkan haknya. “Nggak ada (perusahaan yang nunggak THR),” jelas dia.
Melihat kondisi ekonomi yang mulai pulih meski masih terdampak pandemi Covid-19, Fajar berharap seluruh perusahan dapat membayarkan THR karyawannya secara penuh dan tidak dicicil.
“Mudah-mudahan (THR dicicil) tidak terjadi,” kata dia.
Adapun, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menuturkan, pemberian THR secara bertahap boleh dilakukan oleh perusahaan. Pembayaran secara dicicil dilakukan jika kondisi perusahaan tidak memungkinkan membayar THR karyawan secara penuh. Syaratnya, harus ada dialog antara perusahaan dan pekerja.
“Bila ada perusahaan yang misalnya ada keberatan gitu diperbolehkan (tidak beri full), (tidak masalah) sepanjang ada dialog atau kata sepakat antara pekerja dengan perusahaan,” ucap dia.
Mengenai adanya kelonggaran ini, Ika memastikan perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan mereka. Hanya saja, kondisinya memang terkendala ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
“Kalau tidak memberikan tidak ada, pastinya memberikan. Cuma mungkin bila tidak diberikan secara full gitu. Artinya karena Covid-19,” jelas dia.