REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Rio Reifan (RR) kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin (19/4) kemarin. Bintang sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu ditangkap di kediaman Rio di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4) kemarin.
"Betul sudah diamankan seseorang berinisial RR (Rio Reifan) yang merupakan seorang publik figur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (20/4).
Saat ini, kata Yusri Rio Reifan masih dalam pemeriksaan secara intensif. Ini adalah penangkapan yang keempat terkait narkoba bagi Rio Reifan. Penangkapan pertama kepada yang bersangkutan terjadi pada tanggal 8 Januari 2015 silam. Ketika itu dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan. "Ditangkap di rumahnya dan sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," tambah Yusri Yunus.
Dua tahun dari penangkapan pertama, Rio Reifan kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Kemudian dia pun harus kembali bermukim di jeruji di hotel prodeo selama sembilan bulan.
Lagi-lagi Rio Reifan ditangkap oleh pihak berwajib terkait kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Kemudian dia divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020. Namun pada Juni 2020, Rio Reifan dinyatakan bebas, usai mendapatkan asimilasi Covid-19.