Selasa 20 Apr 2021 15:04 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan di Mataram tak Puas Tuntutan JPU

Terdakwa membunuh kekasihnya di rumahnya dengan mencekik leher korban.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Keluarga almarhumah Linda Novita Sari, mahasiswi yang menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya bernama Rio Prasetya Nanda (22 tahun) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan belum puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.

"Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio membunuh almarhumah," kata Yan Mangandar Putra, kuasa hukum keluarga almarhumah Linda Novita Sari di Kota Mataram, Selasa (20/4).

JPU pada Senin (19/4), di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang dipimpin Hiras Sitanggang, menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Rio dengan hukuman penjara 15 tahun. Dalam tuntutannya, disebutkan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain menghilangkan nyawa orang lain,menurut Yan, jaksa turut mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang telah membunuh korban dalam keadaan hamil. Pada uraian tuntutannya juga ada diceritakan terkait situasi sebelum akhirnya korban ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.

Mulai dari mencekik leher hingga membuat korban tidak sadarkan diri, kemudian membiarkannya tergeletak lemas. Terdakwa juga diceritakan sempat mengisap rokok dan memutuskan pergi keluar mencari tali untuk membuat kamuflase seolah korban meninggal akibat gantung diri.

"Itu sela waktu amat panjang untuk terdakwa Rio dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup. Namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri," ujar Yan dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Dengan uraian tuntutannya yang demikian, Yan menyampaikan, harapan pihak keluarga korban agar hakim dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Rio. "Bila perlu hukuman pidana mati, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP. Biar dia bisa merasakan seperti apa yang dirasakan adik kami almarhumah," ucap Yan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement