REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 M, tidak boleh dicicil seperti THR Idul Fitri 1441 Hijriah. "Tahun ini perusahaan harus membayar THR karyawan secara penuh tanpa dicicil, apalagi dipotong sebab kondisi perekonomian saat ini sudah lebih baik dibandingkan tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Selasa (20/4).
Menurutnya, pada 2020 pemerintah memberikan dispensasi terhadap pembayaran THR karyawan dengan dicicil karena bulan Mei tahun lalu masih awal puncak pandemi Covid-19. Sehingga terjadi berbagai kebijakan terhadap pembatasan operasional dalam berbagai sektor baik jasa, perdagangan maupun pariwisata.
"Tapi tahun ini, kebijakan pemerintah di era baru pandemi Covid-19 sudah memberikan peluang bagi semua sektor penggerak perekonomian untuk bangkit kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Terkait dengan hal tersebut, Disnaker Kota Mataram sudah melayangkan surat edaran kepada sekitar 1.800 perusahaan baik perusahaan kecil maupun besar terkait dengan kewajibannya untuk membayarkan THR karyawan sesuai ketentuan paling lambat H-7 Idul Fitri 1442 Hijriah. "Edaran yang kami sebar ke perusahaan itu, sesuai dengan surat edaran yang kami terima dari Kementerian Tenaga Kerja RI," katanya.
Sementara terkait dengan pengawasan, katanya, timnya akan dilakukan dengan turun langsung kebeberapa perusahaan dan memastikan perusahaan siap membayar hak karyawan."Kami juga membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker, apabila ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya. Silakan datang mengadu jika perusahaan tidak membayar THR, kami siap menindaklanjuti," katanya.