REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar takbiran keliling menyambut hari raya Idul Fitri mendatang pada masa pandemi Covid-19. Imbauan akan terus dilakukan dan disosialisasikan secara persuasif kepada seluruh masyarakat. "Kita imbau (secara) persuasif humanis," ujar Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Eddy Djunaedi, Selasa (20/4).
Ia menuturkan, pihaknya akan menindak tegas apabila masih terdapat masyarakat yang menggelar takbiran. Bahkan, petugas tidak segan untuk memberi tilang kepada masyarakat. Eddy berharap masyarakat menaati aturan dan imbauan yang sudah disosialisasikan oleh pemerintah. "Semoga yang akan melaksanakan takbir keliling paham," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada pengujung bulan Ramadhan. "Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4).
Dia mengatakan, sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19. Dia menambahkan, takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, tetapi tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.