Rabu 21 Apr 2021 18:25 WIB

Nekat Mudik di Jatim Bisa Dikarantina 5 Hari, Catat Jalur Penyekatannya!

Nekat mudik di Jatim bisa dikarantina 5 hari, Catat jalur penyekatannya!

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Masyarakat di Jatim yang nekat melakukan mudik lebaran akan dikarantina selama lima hari, dengan biaya ditanggung sendiri. Hal itu ditegaskan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Karantina itu mengacu Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Ada klausul di Inmendagri, kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina lima hari dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," jelas Gubernur Khofifah usai menggelar rapat koordinasi (rakor) di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menyebut bahwa Mendagri menginstruksikan kepala desa, lurah melalui posko desa atau kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan itu.

"Mari kita sayangi keluarga, terutama orangtua. Data menunjukkan, 48,3 persen lansia yang terkena Covid-19 berpotensi meninggal dunia," tutur dia.

Gubernur Khofifah meminta masyarakat untuk bersabar dengan tidak mudik. Sebab sekarang di sejumlah negara, muncul tren Covid-19 gelombang ketiga. Di mana terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan karena masyarakat tidak lagi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang seperti itu," tambah mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.

Gubernur Khofifah menambahkan, rapat di Mapolda Jatim itu membahas antisipasi mudik lebaran 2021. Di mana Polda Jatim menggelar Operasi Ketupat Semeru 2021 yang digelar 14 hari mulai 12 hingga 25 April 2021.

"Untuk antisipasi masyarakat melakukan mudik, Polda Jatim telah melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan," ungkapnya.

Tujuh titik perbatasan yang akan dilakukan penyekatan yaitu jalur perbatasan provinsi antara Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi Mantingan-Sragen, Magetan-Karanganyar, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Polisi juga mendirikan pos pantau terpadu di 20 titik batas kota dan kabupaten untuk memeriksa pergerakan masyarakat yang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Di antaranya di Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probolinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi.

Selanjutnya Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto, Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, pintu masuk Tol Ngawi dan pintu masuk Tol Probolinggo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement