Kamis 22 Apr 2021 05:14 WIB

Polisi Tangkap Jambret dengan Menabrak Motor Pelaku

Dari dua pelaku penjambretan, satu orang berhasil ditangkap.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Pelaku pejambretan di jalan raya terpantau CCTV. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pelaku pejambretan di jalan raya terpantau CCTV. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polsek Tambora berhasil meringkus seorang jambret yang hendak kabur di Jalan KH Mas Mansyur, Tambora, Jakarta Barat, Senin (19/4). Polisi menabrakkan sepeda motor ke sepeda motor dua jambret itu.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban berinisial A berjalan kaki seorang diri sembari memainkan ponsel. Tiba-tiba dua pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor.

Seketika ponsel korban dirampas pelaku. Selanjutnya pelaku kabur dengan melaju kencang dengan sepeda motornya. "Kejadiannya itu pukul 14.00 WIB. Korban dijambret (lalu) langsung berteriak jambret," kata Faruk kepada wartawan Rabu (21/4).

Teriakkan korban didengar anggota Polsek Tambora yang sedang berpatroli. Polisi itu lantas mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.

Aksi kejar-kejaran sepeda motor pun terjadi. Tapi, polisi itu tak kunjung berhasil mencegat laju sepeda motor pelaku. Ia akhirnya nekat menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku.

"Pelaku tersungkur. Satu orang berhasil diamankan dan seorang lainnya melarikan diri," kata Faruk.

Pelaku yang tertangkap adalah IM (21 tahun). Ia langsung dibawa ke Mapolsek Tambora dan diinterogasi. Kepada polisi, IM mengaku sebelumnya pernah menjambret di wilayah Jakarta Utara.

IM, kata Faruk, juga mengaku menjual ponsel hasil curiannya ke penadah yang biasanya mangkal di pinggir jalan. IM menjual setiap ponsel dengan harga bervariasi. Hasilnya dibagi dua dengan rekannya.

Faruk menyebut, IM menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kebutuhan sehari-hari. Bukan untuk membeli narkoba. "Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau dijualnya berapa kita masih dalami, karena masih simpang siur," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam dipenjara lima tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement