Kamis 22 Apr 2021 16:30 WIB

Wapres Tanggapi Desakan Penerbitan Perpres Zakat ASN

Tim sedang mengkaji apakah perlu ASN mengeluarkan zakat melalui Baznas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Berzakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Berzakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar tim yang dibentuk Pemerintah segera  menyelesaikan kajian tentang rencana penerbitkan Peraturan Presiden tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa bagi ASN, Anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN melakui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Wapres menyampaikan hal tersebut, untuk merespon desakan Baznas agar Pemerintah segera menerbitkan Perpres tersebut.

"Wapres dalam hal ini menegaskan hal itu sudah ada tim yang dibentuk yakni menteri yang membidangi ASN dan beberapa menteri lainnya, Wapres meminta supaya tim itu segera menyelesaikan," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi melalui video yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (22/4).

Masduki menjelaskan, tim itu secara khusus mengkaji apakah memang perlu aparatur sipil negara (ASN) mengeluarkan zakat melalui Baznas atau justru sebatas sukarela. Ia mengatakan, hasil kajian tim tersebut nantinya akan diketahui wajib tidaknya ASN membayar zakat melalui Baznas atau kanal lainnya.

"Saya kira kajiannya bersifat final, dan diharapkan mudah-mudahn segera dikeluarkan hasilnya yang intinya sebenarnya apakah memang ASN itu wajib mengeluarkan zakat lewat Baznas ataukah tidak wajib dalam arti  kesukarelaan saja, nah itu lah kajiannya," kata Masduki.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas pada PNS, aparat TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Aturan tersebut akan menjadi dasar pemotongan gaji setiap PNS, TNI, dan Polri sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk zakat.

Desakan ini juga sudah ditanggapi oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengajukan sejumlah syarat jika Pemerintah ingin menerbitkan Peraturan Presiden tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa pada pegawai negeri sipil (PNS) melalui Baznas. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah berharap Perpres ini memberi kemudahan bagi ASN untuk membayar zakat dan bentuknya sukarela bukan pemaksaan.

"Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru  ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp. 1.000 semua, kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu. Jadi kita setuju perpres itu dengan syarat," kata Zudan di Jakarta, Kamis (22/4).

Zudan mengaku telah memberi masukan kepada Sekretariat Negara terkait sikap Korpri terhadap Perpres tersebut. Zudan mengatakan, Korpri sepakat dengan Perpres sepanjang aturan pemotongan zakat PNS bentuk kesukarelaan, dalam hal ini ada persetujuan dari ASN untuk dipotong zakat.

Kedua, Zudan berharap ASN boleh mengusulkan penyaluran zakat, tidak dibatasi melalui Baznas. Sebab, ia menilai zakat adalah ibadah dan tidak bisa dibatasi penyalurannya hanya melalui Baznas.

Karena itu, penyaluran melakui Baznas juga sifatnya harus sukarela.

"Misal saya mau menyalurkan zakat ke tetangga saya, kok harus  lewat Baznas. Biar tidak terkesan pembatasan oleh negara dalam menjalankan ibadahnya. Zakat kan ibadah. Kalau zakat harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi," kata Zudan.

"Solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN. Yang mau disalurkan lewat Baznas ayo nanti kolektif lewat kantor didaftarkan. Kan bisa seperti itu teknisnya bisa diatur lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.

Ketiga, lanjut Zudan, ia berharap akuntabilitas pelaporan dari Baznas mulai dari besaran pemotongan zakat bagi ASN, sasaran hingga penyaluran. Ia berharap Baznas dapat memastikan penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan.

"Misalnya untuk diberikan kepada kelompok atau organiasi yang sudah dilarang oleh negara. Harus betul-betul akuntabel penyalurannya. Betul-betul kepada orang-orang yang berhak menerima. Itulah rambu-rambu yang diberikan oleh Korpri daalam rangka penyusunan perpres itu," katanya.

Lalu keempat, ia meminta tidak dilakukan  pemotongan zakat dua kali bagi PNS. Sebab kata Zidane, ada PNS di instansi pemerintah daerah yang memang sudah dipotong gaji untuk Baznas daerah, maupun PNS di kementerian/lembaga melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ).

"Itu di kemendagri aktif, lalu ada daerah-daerah yang sudah dipotong. Jadi jangan diptong lagi. Satu kali kan kewajiban membayar zakat," kata Zudan.

Terakhir, Zudan berharap nantinya kebijakan zakat PNS tidak berlaku untuk semua ASN tetapi untuk ASN yang bersedia. Sebab, ia menilai tidak semua ASN memiliki kemampuan keuangan yang sama.

"Jadi hanya ASN yang bersedia. Karena bisa jadi ada golongan I, golongan II yang untuk hidup saja kurang. Jadi kira-kira seperti itu sikap Korpri," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement