Kamis 22 Apr 2021 16:30 WIB

Wapres Tanggapi Desakan Penerbitan Perpres Zakat ASN

Tim sedang mengkaji apakah perlu ASN mengeluarkan zakat melalui Baznas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Berzakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Berzakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar tim yang dibentuk Pemerintah segera  menyelesaikan kajian tentang rencana penerbitkan Peraturan Presiden tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa bagi ASN, Anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN melakui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Wapres menyampaikan hal tersebut, untuk merespon desakan Baznas agar Pemerintah segera menerbitkan Perpres tersebut.

"Wapres dalam hal ini menegaskan hal itu sudah ada tim yang dibentuk yakni menteri yang membidangi ASN dan beberapa menteri lainnya, Wapres meminta supaya tim itu segera menyelesaikan," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi melalui video yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (22/4).

Masduki menjelaskan, tim itu secara khusus mengkaji apakah memang perlu aparatur sipil negara (ASN) mengeluarkan zakat melalui Baznas atau justru sebatas sukarela. Ia mengatakan, hasil kajian tim tersebut nantinya akan diketahui wajib tidaknya ASN membayar zakat melalui Baznas atau kanal lainnya.

"Saya kira kajiannya bersifat final, dan diharapkan mudah-mudahn segera dikeluarkan hasilnya yang intinya sebenarnya apakah memang ASN itu wajib mengeluarkan zakat lewat Baznas ataukah tidak wajib dalam arti  kesukarelaan saja, nah itu lah kajiannya," kata Masduki.