Jumat 23 Apr 2021 09:47 WIB

Transjakarta Kembali Layani Penghuni Rusun

Transjakarta kembali buka layanan empat koridor non BRT yang terhenti akibat Covid-19

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Bus Transjakarta melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bus Transjakarta melintasi kawasan rendah emisi Kota Tua di Jakarta, Rabu (10/2). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali membuka empat layanan koridor non-Bus Rapid Transit (non-BRT). Tujuannya, untuk menjangkau masyarakat penghuni rumah susun (Rusun) di Ibu Kota.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengungkapkan, empat koridor tersebut terdiri dari koridor 12F Rusun. Marunda-Rusun Waduk Pluit, koridor 11M rute Rusun Rawa Bebek-Bukit Duri, 10B rute Rusun Cipinang Besar Selatan - Penas Kalimalang , dan 10A untuk rute Rusun Marunda -Tanjung Priok. Prasetia menyebut, operasional keempat rute tersebut sempat dihentikan sementara pada awal pandemi Covid-19.

"Seiring pulihnya kegiatan masyarakat, mulai Kamis, 21 April 2021 layanan ini efektif melayani masyarakat yang berdomisili di rusun dan sekitarnya kembali," kata Prasetia dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (23/4).

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya menyediakan sebanyak 151 rute bus yang beroperasi di saat pandemi. Sementara itu, sebanyak 13 unit bus berukuran sedang melayani empat koridor tersebut.

"Melayani masyarakat setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Semua unit bus dipastikan telah memenuhi standar keamanan saat pandemi," ujarnya.

Prasetia pun turut meminta para penumpang agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Selain itu, jumlah pengguna pada setiap unit bus juga masih dilakukan pembatasan."Untuk jumlah pelanggan masih dibatasi mengikuti aturan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas total, di mana bus (ukuran) sedang diisi maksimal oleh 30 orang," katanya.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement