Jumat 23 Apr 2021 16:30 WIB

In Picture: Larangan Mudik ke Kampung Halaman

Pemerintah melarang warga untuk mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang..

Red: Mohamad Amin Madani

Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Calon penumpang menunggu di loket penjualan tiket bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Calon penumpang menunggu di loket penjualan tiket bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19.. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement