Sabtu 24 Apr 2021 05:26 WIB

Legislator Sayangkan Masuknya Warga India ke Indonesia

Pasalnya, India saat ini tengah menghadapi gelombang ketiga Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Warga India menimati internet gratis. Ilustrasi
Foto: TimesofIndia
Warga India menimati internet gratis. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menyayangkan kabar masuknya ratusan warga negara India ke Indonesia. Diketahui India tengah menghadapi gelombang ketiga Covid-19 dengan angka kasus aktif harian mencapai 300 ribu kasus dalam 24 jam.

"Masuknya WNA dari India tersebut bahkan dengan dokumen resmi yang diterbitkan pihak terkait, hal ini menimbulkan pertanyaan publik," kata Baidowi saat dikonfirmasi, Jumat (23/4).

Baca Juga

Di sisi lain pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan covid-19. Namun warga negara India yang di negaranya sedang mengalami tsunami Covid-19 justru boleh datang ke Indonesia.

"Atas dasar itu, maka pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenkumham dan Satgas Covid harus berkoordinasi dengan baik untuk melakukan pencegahan ketat terhadap WNA dari negara yang kasus covid-nya masih tinggi seperti India," ungkapnya.

Anggota Komisi VI DPR itu mengingatkan pemerintah untuk  memprioritaskan kesehatan masyarakat. Dirinya meyakini ekonomi akan segera pulih jika masyarakat sudah sehat. 

Kabar terbaru, pemerintah telah memutuskan untuk menutup akses masuk orang dari India. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, setiap warga negara asing yang pernah tinggal maupun transit dari India dalam waktu 14 hari ke belakang tidak diizinkan masuk Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (23/4).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement