Ahad 25 Apr 2021 07:10 WIB

UMKM Didorong Manfaatkan Tol Laut 

Lebih dari 50 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan tol laut dalam pengiriman barang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta, para operator baik Pelindo I hingga IV, Pelni, dan operator lainnya memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memanfaatkan pengiriman barangnya melalui kapal tol laut.

“Saya sudah minta Dirjen Perhubungan Laut untuk mengoordinasikan ini bersama para operator. Kita ingin fasilitasi para pelaku UMKM dengan baik, agar mereka juga bisa mendapatkan manfaat dari subsidi yang diberikan pemerintah melalui program tol laut,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/4). 

Menhub mengatakan, dengan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk memanfaatkan pengiriman barangnya dengan kapal tol laut akan semakin meningkatkan eksistensi. Begitupun juga dengan sumber daya saing produk UMKM.

“Lebih dari 50 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Kalau kita bisa fasilitasi dengan baik. Daya saing mereka akan bertambah karena subsidi (tol laut) diterima langsung oleh saudara kita para pelaku UMKM,” ujar Budi. 

Budi meminta, para operator untuk memikirkan skema bagi UMKM agar bisa memanfaatkan pengiriman barangnya melalui kapal tol laut. Sebab, pelaku UMKM tidak mungkin memborong satu kontainer sehingga perlu suatu cara seperti membuat suatu paket.

“Misalnya paket 100 kilogran, atau paket 500 kilogram. Artinya di dalam satu kontainer 20 ton itu, bisa dikumpulkan beberapa barang dari para pelaku UMKM,” tutur Budi. 

Budi tidak ingin kapal tol laut dimonopoli suatu perusahaan tertentu. Monopoli membuat para pelaku UMKM yang membutuhkan subsidi dari program tol laut tidak mendapatkannya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement