REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor berupaya mewujudkan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) sampai sekitar 30 persen sesuai amanah aturan perundang-undangan.
"Pemenuhan RTH 30 persen itu tidak mudah. Apalagi di Kota Bogor yang luas wilayahnya terbatas dan penduduknya cukup padat," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Aturan perundangan yang mengatur suatu daerah memiliki RTH sampai sekitar 30 persen antara lain Undang undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Dedie A Rachim, saat ini RTH di Kota Bogor ada sekitar 18 persen dan 30 persen RTH yang diatur dalam aturan perundang-undangan. "Pencapaian 18 persen RTH itu sudah dilakukan dengan berbagai upaya," katanya.
Upaya tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bogor antara lain dengan mempercepat proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta penyerahan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-fasum) dari pengembang.
Dedie menyebut ada sekitar 120 pengembang yang membangun di Kota Bogor sejak lama, tapi baru sekitar 70 pengembang yang menyerahkan PSU dan fasos-fasum.
"PR kepala daerah ke depan, adalah bagaimana memperluas RTH mencapai 30 persen. Di lokasi RTH yang sudah ada, dipelihara dengan menjadikannya sebagai lapangan dan taman, yang ditanami pohon," katanya.
Menurut Dedie, penanaman pohon di lokasi RTH untuk menjaga Kota Bogor tetap hijau dan segar. "Karena itu, Pemkot Bogor melarang penebangan pohon secara ilegal dan tidak sesuai prosedur," katanya.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) mengatur bahwa pengembang yang membangun di suatu wilayah administrasi kota, wajib menyediakan RTH 30 persen dari luas lahan yang dibangun pengembang.