REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatra Barat, menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Kebijakan ini diambil karena penyebaran Covid-19 di daerah tersebut kian mengkhawatirkan.
"Jangan timbul klaster atau penyebaran Covid-19 baru di sekolah, sehingga diambil kebijakan sementara karena Agam sudah masuk zona oranye," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra, di Lubukbasung, Ahad (25/4).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menurut dia, sudah membuat Surat Edaran Nomor 431/2053/Disdikbud-2021 tentang Pemberhentian Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021. Surat edaran yang dikeluarkan Sabtu (24/4) itu dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati Agam No 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.
"Instruksi Bupati itu keluar setelah Bupati Agam, Kapolres Agam, dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam melakukan rapat evaluasi dalam menyikapi tingginya warga yang terpapar Covid-19 pada Jumat (23/4)," kata Isra.