Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)