Senin 26 Apr 2021 21:45 WIB

In Picture: Pengendara Motor Gunakan Trotoar di Daan Mogot

Tindakan pengendara tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas..

Red: Mohamad Amin Madani

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).

Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement