Senin 26 Apr 2021 21:59 WIB

Perempuan Dibunuh karena Utang dan Menolak Berhubungan Badan

Motifnya adalah persoalan utang yang turut dipicu karena menolak berhubungan badan.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiarta memberikan penjelasan soal kasus pembunuhan perempuan muda di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Foto: Republika/Febryan A
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiarta memberikan penjelasan soal kasus pembunuhan perempuan muda di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesosok mayat perempuan muda ditemukan di sebuah rumah di Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/4) lalu. Belakangan diketahui, ia tewas karena dibunuh usai menolak berhubungan badan. 

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiarta menjelaskan, jasad itu pertama kali ditemukan oleh petugas PPSU yang diminta pemilik rumah untuk membersihkan area halaman rumah tersebut. Ia menemukan mayat setelah mengendus bau menyengat. 

Penemuan itu segera dilaporkan ke Polsek Metro Gambir. Aparat langsung mengecek. "Kita temukan mayatnya sedang ditutup menggunakan asbes, ranting-ranting pohon, dan ember cat," kata Budi di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (26/4). 

Mayat itu selanjutnya diautopsi di RSCM. Sedangkan pemilik rumah, seorang perempuan tua, dimintai keterangannya. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi. 

Hasil penyelidikan, kata Budi, aparat menduga pelaku pembunuhan itu adalah anak angkat dari pemilik rumah. Anak angkat yang merupakan pria berinisial IM (28 tahun) itu kemudian dimintai keterangannya. "Setelah dibawa ke Polsek Metro Gambir, pelaku ini mengakui perbuatannya," ungkap Budi. 

Sosok yang dibunuh IM itu adalah perempuan berinisial B (22). Motifnya adalah persoalan utang yang turut dipicu karena mendapat penolakan untuk berhubungan badan. 

Budi menjelaskan, dua orang ini pertama kali berkenalan sekitar tiga bulan lalu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Sejak saat itu, B kerap meminjam uang IM. Jumlahnya sampai jutaan rupiah. 

Lantas, pada 15 April 2021 malam, IM mengajak B ke rumahnya di Petojo. Sesampai di sana, IM meminta B melunasi hutangnya. Namun B tak bisa membayar karena sedang tak memiliki uang. 

"Kemudian pelaku meminta untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Karena menolaknya dengan caci maki, pelaku emosi," kata Budi. 

Walhasil, IM membunuh B pada 16 April 2021 sekitar pukul 00.30 WIB. IM melakukannya dengan cara mencekik leher B seraya menindih badannya dengan kaki selama 30 menit. Ketika dihadirkan saat ungkap kasusnya di Mapolres Jakpus, IM mengaku menyesal.

"Utangnya sekitar Rp 7 juta. Saya tidak terima, karena pada malam itu, dia (korban) juga berusaha untuk mengambil handphone ibu saya. Tapi saya menyesal karena sudah membunuhnya," kata IM sambil tertunduk di hadapan polisi dan awak media. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam dipenjara 15 tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement