Selasa 27 Apr 2021 11:49 WIB

Penyuap Nurdin Abdullah Segera Disidang

KPK telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi terkait perkara ini.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Agung Sucipto (AS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). AS merupakan penyuap mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).

"Sebelumnya berkas perkara Tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (27/4).

Dia mengatakan, penahanan AS selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung Senin (26/4) sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk sementara, tersangka AS akan langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar untuk penitipan penahanan.

Ali mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi terkait perkara ini. Para saksi yang dipanggil di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pihak swasta lainnya.

Seperti diketahui, NA ditetapkan tersangka bersama ER. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, NA diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Uang Rp 2 miliar diberikan dari AS melalui ER. Suap itu diberikan agar AS mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, NA dan ER dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, AS dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement