Selasa 27 Apr 2021 16:57 WIB

807 Perusahaan di Kota Tasikmalaya Wajib Bayar THR

THR tetap wajib diberikan kepada karyawan dengan besaran sesuai peraturan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 807 perusahaan yang wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Lebaran 1442 H. Sementara jumlah pekerja yang memiliki hak untuk menerima THR di daerah itu berjumlah sekitar 32 ribu orang. Tampak sejumlah pekerja membuat kerajinan mendong di rumah produksi CV Mendong Jaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu
Foto: dok bayu adji p
Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 807 perusahaan yang wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Lebaran 1442 H. Sementara jumlah pekerja yang memiliki hak untuk menerima THR di daerah itu berjumlah sekitar 32 ribu orang. Tampak sejumlah pekerja membuat kerajinan mendong di rumah produksi CV Mendong Jaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 807 perusahaan yang wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Lebaran 1442 H. Sementara jumlah pekerja yang memiliki hak untuk menerima THR di daerah itu berjumlah sekitar 32 ribu orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan dan SE Guburnur Jawa Barat. SE itu diaebut telah disebar ke seluruh perusahaan, serikat pekera, dan asosiasi pengusaha.

"Kita harapkan, THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran. Dengan ketentuan, pekerja yang masa kerjanya belum enam bulan diberikan secara proporsional," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (27/4).

Ia menegaskan, pemberian THR dari perusahaan kepada pekerjanya itu bersifat wajib. Perusahaan yang melanggar ketentuan disebut dapat menerima sanksi.

Rahmat menyebutkan, perusahaan yang telat memberikan THR sesuai peraturan dapat dikenakan denda 5 persen dari jumlah yang seharusnya dibayar. Denda itu akan disetorkan kepada kas negara."Kalau ada unsur kesengajaan, bisa dilaporkan kepada pengawas," ujar dia.

Ia menambahkan, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya juga telah membentuk posko pengaduan THR. Tak hanya petugas dari dinas yang siaga di posko itu, melainkan juga dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar, perwakilan asosuasi pengusaha, dan serikat pekerja. "Kita siaga kalau ada pekerja yang belum dibayar upahnya sampai H-7. Posnya di Dinas Tenaga Kerja," kata dia.

Sejauh ini masih belum ada laporan terkait pembayaran THR. Sebab, rata-rata perusahaan memang belum membayarkan THR para pekerjanya lantaran masih ada waktu. Ia menyebutkan, biasanya pengaduan terkait pembayaran THR baru masuk setelah H-7 Lebaran.

Kendati belum ada pengaduan, Rahmat mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan. "Kita ingin pastikan semua perusahaan yang ada akan membayar THR. Kita antisipasi," kata dia.

Di Kota Tasikmalaya setidaknya terdapat 807 perusahaan yang harus membayar THR. Sementara pekerjanya berjumlah sekitar 32 ribu orang. Angka itu belum termasuk dengan UMKM.

"Berkaca tahun sebelumnya, pembayaran THR itu agak berat karena Covid-19 sangat terasa. Harapan kita, saat ini sudah bangkit semua. Jadi tak ada alasan perusahaan menunda THR," kata dia.

Dalam SE Wali Kota Tasikmalaya tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh yang ditandatangani Plt Wali Kota Muhammad Yusuf disebutkan, perusahaan harus melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pemberian THR juga harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Tasikmalaya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE itu dijelaskan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat mengambil langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan.

Langkah yang dapat diambil kepala daerah adalah mewajibkab pengusaha melakukan dialog dengan para karyawannya untuk menentukan waktu pemberian THR. Meski begitu, dialog itu tak akan menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR kepada karyawan. THR tetap wajib diberikan kepada karyawan dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement