REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan membentuk Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA) Tahun 2021 di Tingkat Provinsi.
Kegiatan PERJAKA dilaksanakan secara daring yang dihadairi oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Ludovicus Pratomo, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Fachurrazi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan se Kedeputian Wilayah Jawa Barat, dan perwakilan Serikat Pekerja wilayah Jawa Barat pada Selasa (27/4).
Tujuan pembentukan Tim Kemitraan PERJAKA Tingkat Provinsi Jawa Barat adalah, sbb:
1. Terwujudnya perlindungan kesehatan yang optimal bagi segmen PPU BU dan Anggota Keluarganya.
2. Tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Pemangku Kepentingan Pekerja, Pemberi Kerja, Instansi Ketenagakerjaan dan Instansi terkait serta para pemangku kepentingan yang lain.
3. Merupakan media terstruktur koordinasi antar instansi dan lembaga/organisasi dalam monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi menjelaskan, kegiatan Rapat Koordinasi ini kita selenggarakan 2 kali setahun, sebagai ikhtiar kita semua untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang berkualitas bagi segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan Anggota Keluarganya, serta tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Pemangku Kepentingan Pekerja, Pemberi Kerja, Instansi Ketenagakerjaan dan Instansi terkait serta para pemangku kepentingan yang lain.
Tugas dari Tim PERJAKA ini adalah Melaksanakan koordinasi atas implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah Negara hadir melindungi segenap warganegara indonesia khususnya pekerja melalui Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana slogan BPJS dengan gotong royong semua tertolong, Disnakertrans sebagai anggota PERJAKA mendukung penuh,” sambung Ludovicus Pratomo selaku Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaandalam sambutannya.
Program JKN-KIS ini merupakan wujud dari hadirnya negara di tengah rakyat Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan social masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.