Kamis 29 Apr 2021 06:37 WIB

Kurangi Kemacetan, BTS Segera Diterapkan di Bogor

Penerapan BTS juga diharapkan bisa menurunkan polusi udara di kota Bogor.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Perhubungan memperluas penerapan program Buy The Service (BTS) ke Jabodetabek dengan Kota Bogor sebagai kota percontohan. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan angkutan umum massal, khususnya di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek.

"Dengan penerapan program BTS ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara di Kota Bogor. Kemudian dari sisi biaya perjalanan juga menjadi lebih ekonomis,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam webinar Penataan Lalu Lintas Dan Angkutan Umum Perkotaan Melalui Skema Pembelian Layanan BTS di Kota Bogor, Rabu (28/4). 

Baca Juga

Budi mengharapkan layanan tersebut dapat mengalihkan pergerakan orang dari yang semula menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal di wilayah Jabodetabek. Dia mengatakan, penerapan BTS di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek perlu dilakukan karena pergerakan masyarakat di wilayah tersebut sangat tinggi dan membutuhkan layanan transportasi publik yang baik.

Budi mengungkapkan, penerapan program BTS di Kota Bogor harus dilakukan cermat. "Ini perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait agar jangkauan layanan transportasi publiknya bisa lebih luas lagi," ujar Budi. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menjelaskan, pemilihan Kota Bogor sebagai percontohan didasarkan dari komitmen pemerintah daerah. Begitu juga dengan kesiapan koordinasi dengan pemda untuk penetapan koridor dan persiapan pelaksanaan. 

“Pemerintah akan menyubsidi 100 persen  biaya  operasional kendaraan  yang diperlukan untuk melaksanakan standar  pelayanan minimal  yang ditetapkan,” tutur Polana.

Program BTS untuk angkutan massal perkotaan dilakukan dengan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator. Polana mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan  mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing yang memenuhi aspek kenyamanan, kemamanan, keselematan, keterjangkauan, kesetaraan serta memenuhi aspek kesehatan.

"Melalui konsep ini, pemerintah menjalankan sejumlah fungsi, yakni: menjadi  penanggung resiko  penyediaan layanan angkutan dikarenakan  tingginya biaya  operasional angkutan  massal, memberikan lisensi  pelaksanaan  pelayanan kepada  operator yang  memenuhi kualifikasi, dan memberikan prioritas  kepada angkutan  umum supaya  memiliki keunggulan  dibandingkan  kendaraan pribadi," jelas Polana. 

Pada 2020, program BTS sudah diterapkan di lima kota yaitu Medan, Palembang, Surakarta, Yogyakarta, dan Denpasar. Semenjak dioperasikan, angkutan dengan subsidi BTS sudah melayani sekitar 1,5 juta perjalanan masyarakat meskipun pada masa pandemi ini ada pembatasan kapasitas maksimal penumpang sebesar 50 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement