REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Rizki Maulana mengaku, pernah menerima Rp 85 juta dari dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso secara bertahap. Hal itu disampaikan Rizki saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap bansos dengan terdakwa bekas menteri sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4).
Awalnya, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menanyakan kepada Rizki apakah pernah menerima uang fee dari para vendor bansos di Kementerian Sosial. "Apakah saksi pernah menerima sejumlah uang dari penyedia atau dari Joko terkait dengan adanya uang?" tanya Jaksa.
"Dari Pak Joko pernah. Uang dengan penyedia pernah juga. Pak Harry (Harry Van Siddabuke, perwakilan PT Mandala Hamonangan Sude) itu pernah memberikan kami rokok. Saya pertegas bukan uang rokok, tapi rokok. Itu untuk teman-teman," jawab Rizki.
"Kemudian yang dari Pak Joko?" cecar Jaksa.
"Yang dari Pak Joko seingat saya dalam BAP itu memang saya sebutkan antara Rp 85 juta. Itu yang terbagi, yang tidak secara gelondongan diberikan, itu bertahap urutannya dari Pak Joko. Dan, Pak Joko juga memberikan uang mingguan," kata Rizki menerangkan.
Dia pun menyebutnya sebagai uang lelah karena bekerja penuh waktu untuk pengadaan bansos. "Uang lelah untuk kami saat itu, memang kan kami full di sana, di ruangan itu untuk bekerja dengan bansos ini," katanya menambahkan.
Baca juga : Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga di Kampung Melayu