Jumat 30 Apr 2021 18:25 WIB

Pemkot Tangerang Gemboskan Ban 139 Kendaraan Parkir Liar

Operasi parkir liar difokuskan di empat titik salah satunya di Stasiun Tanah Tinggi.

Red: Bilal Ramadhan
Parkir liar, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Parkir liar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, menggemboskanban 139 kendaraan baik roda dua dan empat karena parkir liar di trotoar jalan dan badan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan kegiatan ini dilakukan bersama Kepolisian dan TNI dan dilaksanakan secara mendadak. Kegiatan ini pun bagian dari tindak lanjut atas laporan atau keluhan masyarakat terkait parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Data ini keseluruhan atas inspeksi beberapa hari belakangan. Hari terakhir, Dishub menindak 81 kendaraan roda dua, dan tujuh kendaraan roda empat, tiga di antaranya mobil angkot. Sementara, sebelumnya ada satu roda empat dan 50 roda dua," katanya.

Ia pun menuturkan operasi beberapa hari terakhir difokuskan di empat titik yakni Stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Jalan Perintis Kemerdekaan dan ruas Jalan Taman Potret.