Senin 03 May 2021 15:59 WIB

Jumlah Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Menurun

Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabodetabek turun 10 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu (1/5). Berdasarkan data transaksi volume lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama (GT Cikatama) pada H-5 larangan mudik atau Sabtu (1/5/2021) dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.12 WIB sebanyak 14.382 kendaraan meninggalkan DKI Jakarta masuk ke GT Cikatama menuju arah Palimanan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu (1/5). Berdasarkan data transaksi volume lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama (GT Cikatama) pada H-5 larangan mudik atau Sabtu (1/5/2021) dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.12 WIB sebanyak 14.382 kendaraan meninggalkan DKI Jakarta masuk ke GT Cikatama menuju arah Palimanan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang masa larangan mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021, PT Jasa Marga (Persero) mencatat penurunan kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek menurun. Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan sebanyak 387.383 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada 30 April hingga 2 Mei 2021. 

"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10 persen jika dibandingkan lalu lintas normal," kata Dwimawan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/5). 

Baca Juga

Dwimawan mengatakan, angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari beberapa Gerbang Tol (GT) utama yakni GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama, dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

"Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 181.026 kendaraan menuju arah Timur, 118.983 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.374 kendaraan menuju arah Selatan," jelas Dwimawan. 

Menjelang masa peniadaan mudik, Dwimawan mengimbau  Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi saty anggota keluarga), dan kepentingan persalinan dapat melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen tersebut yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks tiga hari atau negatif Rapid Test Antigen maksimal dua hari, atau hasil negatif Genose sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement