REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Selasa (3/5), mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO kepada Bareskrim Polri.
"Mereka disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP, " kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya.
Leonard mengatakan, berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18 oleh Jaksa Peneliti, pada Jum’at (30/4), yang lalu sebagaimana surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021, dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil). Ini dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 untuk dilengkapi oleh penyidik.