Rabu 05 May 2021 21:21 WIB

Tunggakan Insentif Nakes 2020 Mulai Dibayarkan Hari Ini

Selain nakes pusat, Kemenkes juga melakukan monitoring insentif nakes di daerah.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Plt Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kirana Pritasari (pegang mic)
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Plt Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kirana Pritasari (pegang mic)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengupayakan pembayaran insentif maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Insentif ini mencakup tunggakan tahun 2020 serta tahun 2021. 

Plt Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif yang menjadi tanggung jawab Kemenkes yakni RS Vertikal, RS TNI/Polri, RS Swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS Lapangan, Laboratorium milik K/L maupun Swasta, PPDS dan Dokter Internsip.  Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan. 

“Tahap 1 sudah disetujui dan buka blokir sebesar Rp 580 miliar, dengan jumlah faskes 914 dan jumlah nakes 97.924 orang,” kata Kirana dalam temu media update perkembangan pembayaran insentif pada Rabu (5/5).

Setelah pengajuan blokir pertama disetujui, Kemenkes selanjutnya mengajukan kembali buka blokir tahap kedua kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 231 miliar. Anggaran ini selanjutnya segera dibayarkan langsung kepada tenaga kesehatan. 

Terkait penyelesaian review tunggakan 2020, sebagian besar review pembayaran ditujukan untuk para peserta dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan dokter internship. Jumlah dokter PPDS sebanyak 12.425 orang dengan nilai sekitar Rp 104 miliar.

“Sudah dapat revisi DIPA-nya, sehingga mulai hari ini kami melakukan pembayaran,” katanya.

Sedangkan untuk dokter internship yang sudah disetujui untuk pembayaran adalah untuk angkatan 1 2019, angkatan III 2020 periode 1, angkatan III 2020 periode 2, dan angkatan IV 2020. Kemenkes hari ini menyelesaikan angkatan II 2020.

"Sehingga mudah-mudahan untuk internship juga akan seluruhnya bisa diverifikasi dan disetujui baik oleh Itjen maupun BPKP, sehingga kami bayarkan segera," ujarnya.

Kirana menyebutlan, per 4 Mei, jumlah usulan insentif yang sudah masuk ke aplikasi sebanyak 168.049 tenaga kesehatan yang berasal dari 2.820 faskes dengan total anggaran sekitar Rp 1 triliun. Namun demikian, usulan ini belum dapat disetujui karena datanya belum lengkap.

Sementara pembayaran insentif nakes tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.

“Semakin cepat teman-teman di faskes ini mengusulkan, akan semakin baik. Karena kami akan memproses pembayarannya juga akan semakin cepat, tapi jika penyampaiannya terlambat, kami belum bisa memprosesnya,” katanya.

Selain insentif nakes pusat, Kemenkes juga melakukan monitoring terhadap insentif nakes di daerah. Kirana menyampaikan, sampai hari ini, sebanyak 34 provinsi telah mengusulkan insentif yang diinput di aplikasi. Kirana meminta, kepada Pemerintah Daerah agar bisa segera menyetujui dan membayarkannya langsung kepada tenaga kesehatan. 

Untuk usulan insentif Nakes yang bersumber dari dana daerah sudah 34 provinsi yang melakukan pengisian ke dalam aplikasi dengan jumlah Faskes 2.746 dan nilai usulan Rp 405,769 miliar. Dari sejumlah tersebut baru 469 faskes di 14 provinsi yang sudah diverifikasi.

Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyebutkan, untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 khususnya pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemeintah Daerah bisa memenuhinya melalui remarking Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021. Namun demikian, hingga kini realisasinya masih sangat rendah. 

Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang dihadapi oleh Pemda seperti penyusunan juknis yang membutuhkan waktu yang lama, sehingga memperpanjang proses pencairan, daerah belum selesai melakukan refocusing anggaran, sisa dana BOKT tidak mencukupi untuk pembayaran insentif nakes 2021.

“Daerah dalam merespon ini masih butuh waktu, tapi harapan kami seharusnya sudah cepat,” katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement