REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan kini tidak jelas. Bagaimana dampak ketidaklolosan tes tersebut terhadap status kepegawaian mereka? Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan belum ada niatan untuk memecat para pegawai yang tidak lolos tes tersebut.
KPK mengadakan TWK sebagai bagian dari revisi UU KPK yang dikritisi habis-habisan oleh publik. Dampak dari revisi itu, pegawai KPK kini beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu dibutuhkan tes agar masuk kategori layak dan tidak lulus ASN.
Tes dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, kata Komisioner KPK Muhammad Ghufron, sebanyak 1.274 pegawai lulus tes, dan sisa 75 pegawai tidak lulus. Permasalahan muncul kemudian, bagaimana nasib puluhan pegawai yang tidak lulus ini?
Sebelumnya sempat beredar di pers daftar nama-nama pegawai yang disebut tidak lulus uji TWK tersebut. Namun tidak ada pihak yang menyatakan daftar nama tersebut valid. Masuk di dalam daftar nama itu sejumlah posisi penting di tingkat penyidik kasus KPK. Dengan situasi tidak lulus tes ini, ada sejumlah pertanyaan yang muncul seperti: Apakah Sekretaris Jenderal KPK sudah merevisi aturan kepegawaiannya mengacu pada revisi terbaru status pegawai ASN KPK? Bagaimana hasil tes ini berdampak pada status kepegawaian KPK yang tidak lulus itu? Siapa yang kemudian memutuskan nasib kepegawaian mereka, apakah KPK atau pemerintah pusat?
Kemudian, apakah pegawai yang tidak lulus TWK masih bisa bekerja seperti biasa? Apakah pegawai yang tidak lulus TWK masih bisa menangani kasus yang saat ini ia pegang? Bagaimana nasib kasus kasus yang saat ini ditangani oleh pegawai yang tidak lolos TWK? Apakah KPK akan membuka rekrutmen baru lagi ke depan?
Ketua KPK Firli Bahuri kemudian menyerahkan hasil TWK ini ke Kementerian ASN di bawah Menteri Tjahyo Kumolo. Namun Menteri Tjahyo menegaskan, hasil TWK adalah kewenangan komisi itu sendiri. Tjahyo bahkan meminta klarifikasi soal pernyataan Firli tersebut.
Baca juga : Kami Bandingkan Tes di KPK dengan di Buku Soal, Ini Hasilnya
Firli menegaskan tidak ada pemecatan ataupun niat memecat para pegawai yang gagal TWK. "Sampai hari ini tidak pernah ada proses pemecatan. KPK tidak pernah berbicara memberhentikan orang tidak hormat, tidak ada!"kata Firli, menegaskan, kemarin dalam jumpa pers.
Salah satu aturan kepegawaian KPK bisa dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Spesifik soal pemberhentian pegawai KPK ada di pasal 17 - 19. Pasal 17 misal berisi tentang pemberhentian pegawai KPK dilakukan oleh pimpinan KPK berdasarkan peraturan komisi. Pasal 18 menjelaskan soal pegawai KPK diberhentikan apabila memasuki masa pensiun atua sebab lain.
Pasal 19 memerinci pemberhentian pegawai KPK karena sebab lain yakni karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, dan tuntutan organisasi.